Qurban Berasal dari Bahasa Arab, Menurut Bahasa Artinya Adalah? - Juragan Do'a -->

Qurban Berasal dari Bahasa Arab, Menurut Bahasa Artinya Adalah?

Daftar Isi [Tampil]
Qurban Berasal dari Bahasa Arab, Menurut Bahasa Artinya Adalah.jpg

Arti Qurban

Juragan Doa - Qurban Berasal dari Bahasa Arab, Menurut Bahasa Artinya Adalah?

Di dalam fikih kita diajarkan tentang cara beribadah, prinsip Rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Hal tersebut tentu saja luas cakupannya pun juga sangat banyak.

Salah satunya adalah ibadah, ibadah dalam islam banyak sekali bentuknya, yang pasti tentu saja kita harus beribadah hanya ditujukan kepada Allah swt.

Salah satu jenis ibadah yang dilaksanakan satu kali dalam setahun, selain puasa pada bulan ramadhan adalah ibadah Qurban.

Qurban berasal dari bahasa arab yakni Qoroba yang artinya dekat, atau qurban secara bahasa artinya adalah mendekatkan diri atau pendejatan diri.

Atau istilah lain yang bisa digunakan adalah nahr (sembelihan) dan udiyyah (sembelihan atau hewan sembelihan).

Sedangkan, pengertian qurban menurut syariat ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada iduladha dan hari-hari tasyrik yaitu 11,12,13 zulhijjah semata-mata untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah swt.

Qurban sendiri sudah disyariatkan sejak zaman nabi ibrahim.

Bagaimana sejarah qurban itu sendiri?


Pada waktu nabi ismail usianya beranjak remaja, ayahnya nabi ibrahim as. Mendapatkan mimpi, bahwa ibrahim as. Dipertintahkan untuk menyembelih anaknya, nabi ismail.

Karena mimpi nabi merupakan salah satu cara turunnya wahyu dari Allah swt, nabi ibrahim as. Pun menjadi gundah dan bingung karena harus menyembelih anaknya sendiri.

Iapun mendatangi nabi ismail untuk menanyakan pendapat ismail tentang mimpinya tersebut. Tidak disangka, ternyata anaknya, nabi ismail as. menyetujui dan menyanggupi mimpi nabi ibrahim as. Tersebut dengan lapang dada.

Tanpa ada sedikitpun perasaan takut, karena ia yakin bahwa mimpi tersebut adalah wahyu dan perintah dari Allah swt.

Karena kecintaan nabi ibrahim as. Kepada Allahlah juga nabi ibrahim akhirnya melakukan wahyu tersebut, meski setan menggodanya, juga menggoda nabi ibrahim serta ibunya agar tidak melaksanakan perintah Allah tersebut, mereka tidak goyah sedikitpun, membuat setan gagal untuk menghalangi penyembelihan nabi ismail.

Pada 10 dzulhijjah nabi ibrahim dan anaknya, nabi ismail, pergi ke tanah lapang untuk menjalankan perintah dari Allah swt. Tersebut, nabi ibrahim pun sudah meletakkan pedangnya yang sudah diasah dengan sangat tajam ke leher nabi ismail, namun, Allah berkehendak lain, saat itu juga nabi ismail ditukar dengan domba oleh Allah swt. Hal inilah yang menjadi sejarah bahwa pada tanggal 10 dzulhijjah menjadi hari raya qurban.

Baca Juga: Niat dan Ketentuan Bayar Zakat fitrah


Hukum qurban sendiri membuat perbedaan atara para ahli fiqih. Menurut imam hanafi menyembelih qurban itu memiliki hukum wajib, yang berlaku setiap tahun bagi orang yang bermukim atau menetap di sebuah kampung.

Hal tersebut didasarkan pada hukum qurban menurut hadits yang artinya, "Rasulullah saw. Bersabda: 'barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami'" (hr. Ahmad dari abu hurairah).

Sedangkan menurut imam mailiki, imam syafi'i dan imam ibnu hambali, hukum untuk menjalankan qurban bukan wajib melainkan sunnah muakad.

Sedangkan dalam al-qur'an di sebutkan dalam surah Al-kautsar ayat 1-2 yang artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”

Lalu, apa saja hewan yang boleh diqurbankan tersebut?

Ada 4 hewan yang masuk kategori boleh diqurbankan yakni:
    1. Sapi yang telah berumur 2 tahun
    2. Unta yang telah berumur 5 tahun
    3. Kambing yang sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
    4. Domba yang sekurang-kurangnya sudah berumur satu tahun atau sudah berganti gigi serinya yang disebut dengan musinnah.

      Hal ini berdasarkan HR. muslim yang artinya: "Dari jabir. R.a ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda 'janganlah kamu menyembelih kurban kecuali musinnah, jika kamu sulit untuk mendapatkannya maka sembelihlah jadza'ah dari kambing'"

      Sahabat Jabir juga menyebutkan bahwa, "Nabi Muhammad memerintahkan kepada kami berkurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami," (Muttafaq Alaih).

      Tidak semua kambing, domba, sapi, kerbau, atau onta lantas dapat dijadikan hewan kurban.

      Ini berarti bahwa hitungan untuk satu sapi atau unta adalah bagi 7 orang yang akan berkurban.

      Sedangkan waktu pelaksanaan untuk menyembelih qurban itu sendiri adalah pada tanggal 10 dzulhijjah pada hari raya idul adha. Atau pada hari-hari tasyrik berikutnya, yakni pada tanggal 11,12, dan 13 dzulhijjah.

      Rasulullah saw. Bersabda: "semua hari tasyrik (tanggal 11_12, dan 13 dzulhijjah) adalah waktu menyembelih kurban" (HR. Ahmad)

      Hewan qurban yang akan disembelih tentu saja harus memenuhi syarat, agar ibadah qurban dapat diterima.

      Jenis dan syarat hewan aqiqah dan qurban yang akan disembelih adalah:

      1. Syarat umur
        Binatang qurban dapat dikatakan cukup umur untuk disembelih apabila telah memcapai umur yang ditentukan oleh syariat.
      2. Syarat fisik (tidak cacat)
        Yang dimaksud tidak cacat di sini ialah meliputi:
        a. Hewan tersebut tidak buta sebelah matanya
        b. Kaki hewan tersebut tidaklah pincang
        c. Hewan itu tidak berpenyakit yang tampaknyata
        d. Hewan tersebut tidak kurus
        e. Hewat tersebut tidak berkudis
        f. Telinga hewan tersebut tidak putus sebelah.

       Hadits Rasulullah saw. :

      "Dari barra' Bin azib ra, ia berkata: rasulullah saw. Ditanya tentang qurban yang harus dihindari, maka beliau berisyarat dengan tangannya 'empat' Barra' beri isyarat dengan tangannya dan mengatakan;

      "Tanganku lebih pendek dari tangan Rasulullah saw. Hewan yang jelas timpang/pincang, yang jelas buta sebelah, yang jelas sakit-sakitan, dan yang jelas kurus kering tidak mempunyai lemak." (Hr. Ahmad dan imam empat).

      Kemudian, daging aqiqah atau qurban yang telah disembelih ini tentu akan kita bagi-bagikan.

      Bagaimana cara membagikan daging aqiqah dan qurban?


      Untuk ketentuan pembagian hewan aqiqah adalah sudah dimasak sebelum dibagikan.

      Sedangkan ketentuan pembagian daging qurban adalah dibagikan mentahnya. Daging kurban harus habis dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk dirinya sendiri yakni orang yang berkurban.

      Hal tersebut berdasarkan firman Allah swt. Pada surah al-hajj ayat 28.
      لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

      Yang artinya:

      maka makanlah sebagian darinya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

      Jika kurban yang dilaksanakan ialah kurban nadzar yakni yang memiliki hukum wajib maka daging qurban seluruhnya wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berkurban tidak boleh memakannya.

      Sedangkan jika kurban tersebut kurban biasa atau yang hukumnya sunnah.

      Maka daging kurbannya dibagi menjadi tiga bagian sbb:


      -1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya

      -1/3 untuk disedekahkan kepada fakir miskin

      -1/3 kepada kerabat atau orang yang membutuhkan


      Hal ini didasarkan kepada qs. Al-hajj ayat 36
      وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      Yang artinya :

      Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).

      Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.

      Hikmah dan Manfaat dari berkurban


      1. Sarana mendekatkan diri kepada Allah swt.
      2. Amalan yang paling Allah cintai pada idul adha
      3. Bersedekah untuk orang yang tidak mampu
      4. Mendapatkan pahala
      5. Menjalin silaturahim
      6. Memperbanyak amal


      Mendekati bulan Dzulhijjah, yakni jatuhnya tanggal 10 dzulhijjah pada tahun 2020 ini, semoga kita semua senantiasa diberkahi oleh Allah swt. dan disegerakan mendapat esempatan untuk bisa berkurban, aamiin aamiin yra.

      Semoga bermanfaat, artikel kami dengan tema - Qurban Berasal dari Bahasa Arab, Menurut Bahasa Artinya Adalah?

      Wassalamu'alaikum wr. wb.

      Iklan Atas Artikel

      Iklan Tengah Artikel 1

      Iklan Tengah Artikel 2

      Iklan Bawah Artikel